Sabtu, 19 November 2016

AD/ART PMR SMAN 1 Natar

AD/ART PMR SMA NEGERI 1 NATAR

ANGGARAN DASAR

Bab I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 1: NAMA
Organisasi ini bernama
PALANG MERAH REMAJA SMA NEGERI 1 NATAR

Pasal 2: WAKTU
Organisasi ini didirikan di
Natar, pada tanggal 4 November 2015 untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3: TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di
Natar, Kab. Lampung selatan, Prov. Lampung

Bab II
YURISDIKSI, ASAS, CIRI
DAN KARAKTERISTIK

Pasal 1: YURISDIKSI
Organisasi ini tunduk kepada hukum yang berlaku di
INDONESIA.

Pasal 2: ASAS
1.Pancasila
2. Prinsip dasar gerakan palang merah dan bulan sabit merah internasional
3. Tribakti Palang Merah Remaja

Pasal 3 : CIRI
Organisasi ini dibentuk untuk membantu sekolah dibidang kesehatan. Organisasi adalah wadah pembinaan dan pengembangan anggota remaja PMI, yang selanjutnya disebut PMR. Anggota PMR merupakan salah satu kekuatan PMI dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dibidang kesehatan dan siaga bencana, serta mengembangkan kapasitas PMI

Pasal 4: KARAKTERISTIK
Cerdas, aktif, Bersih, Sehat, Bertanggung Jawab, Netral, Mandiri, Sukarela, Peduli, Kreatif, Kerjasama, Bersahabat, Ceria, Serta Cinta Alam dan Lingkungan.
 


Bab III
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan organisasi ini adalah :

1.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dapat mendukung pembentukan karakter positif ,
2.Mewujudkan peserta didik  yang terampil dan cekatan dalam berbagai bidang
3.Menciptakan kader-kader yang terbuka dalam berfikir, bijaksana dalam bertindak, loyal,  handal,bertanggung jawab,disiplin dan mempunyai jiwa penolong
4.Menciptakan generasi penerus bangsa yang rela berkorban,mandiri dan kreatif
5.Mewujudkan generasi penerus bangsa yang tangguh dan berakhlaq mulia
6.Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan Tuhan Yang Maha Esa


BAB IV
KEPENGURUSAN PMR

Kepengurusan PMR SMA NEGERI 1 NATAR dipegang penuh oleh Kepala Sekolah melalui pembina PMR SMA NEGERI 1 NATAR


BAB V
SUMBER DANA
Sumber dana organisasi berasal dari:
1.Tarikan/sumbangan/iuran yang dianggap sah dan tidak menyalahi aturan
2.Bantuan dari Sekolah


Bab VI
USAHA

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, organisasi ini
akan lebih menggiatkan anggotanya untuk dapat
terus belajar dan berlatih dan Mengadakan Aktifitas/kegiatan yang bertujuan menggali potensi organisasi dari potensi Anggota sendiri.









Bab VII
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP


Pasal 1:
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur dikemudian hari.


Pasal 2:
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau
kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 3:
Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh Tim
Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih
pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.

Pasal 4 :
Anggaran Dasar ini ditetapkan di Natar pada
tanggal 13 November 2015

Pasal 5 :
Anggaran Dasar ini dikukuhkan pada Pertemuan/Rapat Perumusan/Rapat Kerja, tanggal 16 November 2015












ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB  I
KEANGGOTAAN

Pasal 1: PENGERTIAN
Anggota PMR WIRA (Setara pelajar SMA) adalah anggota remaja berusia 15 – 17 tahun atau setara dengan pelajar Sekolah Menengah Atas dan belum menikah, yang mendaftarkan diri dan terdaftar dalam kelompok.

Pasal 2: SYARAT MENJADI ANGGOTA PMR

1.    Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang sedang berdomisili di wilayah Indonesia, dan terdaftar sebagai siswa  SMA NEGERI 1 NATAR.
2.    Berusia 15 tahun sampai dengan 17 tahun dan atau belum menikah atau seusia siswa SMA atau yang sederajat.
3.    Mendapatkan persetujuan orang tua/wali.
4.    Bersedia mengikuti orientasi, pelatihan, dan pelaksanaan kegiatan kepalangmerahan.

Pasal 3: HAK DAN KEWAJIBAN

a.    Hak Anggota PMR

1)    Mendapatkan pembinaan dan pengembangan oleh Pembina / PMI
2)    Menyampaikan pendapat dalam forum/pertemuan resmi PMR
3)    Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMR
4)    Mendapatkan pengakuan dan penghargaan berdasarkan prestasi

b.    Kewajiban Anggota PMR

1.    Menjalankan dan membantu menyebarluaskan prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan kegiatan PMR
2.    Mematuhi AD/ART
3.    Melaksanakan Tri Bhakti PMR
4.    Menjaga nama baik PMR dan PMI, dan sekolah.

Pasal 4: BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

1.    Keanggotaan PMR dinyatakan berakhir jika yang bersangkutan:

a.  Berakhir masa keanggotaan
b.  Mohon berhenti
c.   Diberhentikan
d.  Meninggal dunia

2.    Anggota PMR dapat diberhentikan oleh Pengurus PMI Cabang, apabila yang bersangkutan mencemarkan nama baik PMI dan atau dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

3.    Mekanisme penghentian anggota PMR ditetapkan oleh kelompok PMR yang bersangkutan, yang dikoordinasikan dengan PMI Cabang


Bab II
KEPENGURUSAN

Pasal 1 :
SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI

Ayat 1 :
Pengurus Organisasi terdiri dari Penanggung jawab, Pembina, dan seluruh Anggota PMR SMA NEGERI 1 NATAR

Ayat 2 :
Susunan pengurus terdidri dari penanggung jawab, Pembina, ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara, Divisi Materi, Divisi Humas, Divisi Pertolongan Pertama, Divisi Perawatan keluarga, dan Divisi Tandu Darurat.

Ayat 3 :
Jika ada
kegiatan yang di selenggarakan oleh Organisasi
maka dapat di buat susunan kepengurusan di luar Pengurus Organisasi yang
kemudian di sebut sebagai P
anitia kegiatan.

Ayat 4 :
Pengurus Organisasi boleh merangkap tugas menjadi
P
anitia kegiatan yang di selenggarakan oleh Organisasi kecuali Ketua
Pengurus.


Pasal 2 : PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI

Ayat 1 :
Dipilih oleh anggota pada rapat Musyawarah Anggota.

Ayat 2 :
Pengurus Organisasi adalah Anggota Biasa yang
memenuhi persyaratan hukum
setempat dalam memperjuangkan kepentingan organisasi.

Ayat 3 :
Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan
organisasi




Pasal 3 : HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Ayat 1 :
Pengurus Organisasi berkewajiban membuat Program
Kerja Organisasi.

Ayat 2 :
Pengurus Organisasi bertugas melaksanakan Program
Kerja Organisasi.


Ayat 3 :
Pengurus Organisasi dalam melaksanakan Program Kerja
Organisasi berhak membuat
Kep
anitian.

Ayat 4 :
Pengurus Organisasi berkewajiban Mengawasi
pelaksanaan kerja Kep
anitiaan.

Ayat 5 :
Pengurus Organisasi berhak memberhentikan Anggota
PMR SMA NEGERI 1 NATAR
yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap
ketentuan organisasi,dan mengabaikan
Peringatan dan teguran dari Pengurus.

Ayat 6 :
Pengurus Organisasi bertanggungjawab kepada
Musyawarah Anggota.


Pasal 4: MASA KEPENGURUSAN

Ayat 1 :
Masa jabatan Anggota Pengurus Organisasi adalah
1
tahun, dan
tidak dapat dipilih kembali

Ayat 2 :
Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir
kepengurusannya apabila meninggal dunia atau
mengundurkan diri,
 yang selanjutnya di tunjuk
pengganti sementara sampai Musyawarah
Anggota di adakan.

Ayat 3:
Pengurus Organisasi dapat di berhentikan oleh
Musyawarah Anggota dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 50%
 suara yang hadir.


Bab III
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN


Pasal 1: RAPAT MUSYAWARAH ANGGOTA

Ayat 1 :
Pengambil keputusan tertinggi ditangan Musyawarah
Anggota.

Ayat 2 :
Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun, dan di pimpin oleh
pembina.

Ayat 3 :
Musyawarah Anggota bertugas memilih dan menetapkan
Anggota Pengurus Organisasi.

Ayat 4 :
Musyawarah Anggota dapat memberhentikan Pengurus
Organisasi dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% yang hadir.

Ayat 5 :
Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus
Organisasi dan menilai pelaksanaannya.

Ayat 6:
Musyawarah Anggota berhak memberikan pengarahan,
pertimbangandan teguran kepada  Pengurus.

Ayat 7 :
Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara
musyawarah mufakat, Tetapi apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan
suara.

Ayat 8 :
Musyawarah Anggota dapat di adakan secara luar biasa
dengan usulan dari Angota biasa atau Pengurus Organisasi jika di perlukan.



Bab IV
KEUANGAN


Pasal 1:
Keuangan organisasi berasal dari BANTUAN SEKOLAH, uang iuran
dan
sukarela,

Pasal 2:
Ketentuan mengenai  uang iuran akan
diputuskan dalam keputusan Pengurus Organisasi.

Bab V
ATURAN PERALIHAN / PENUTUP

Pasal 1:
Hal - hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.

Pasal 2:
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau
kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 3:
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus.

Pasal 4:
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Natar, Pada Tanggal 13 November 2015

Pasal 5 :
Anggaran Rumah Tangga ini dikukuhkan pada 16 November 2015

                                                                                   




Natar, 16 November 2015
Ketua PMR                                                                            Pembina PMR



Fattur Rachman                                                                 Dra. Siti Subekti
NISN 9994821545                                                               NIP 19681206 199303 2 006

Kepala Sekolah



Drs. Suwarlan, M.Mpd
NIP 19610503 198902 1 002






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Iklan